Menu

MUSRENBANGDES PENYEPAKATAN RANCANGAN RKP DESA TAHUN 2027 BERSAMAAN DENGAN PERUBAHAN RKP DESA TAHUN 2026

  • Jumat, 18 September 2026
  • 60x Dilihat

Dangin Puri Kangin — Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, sekaligus membahas Perubahan RKP Desa Tahun 2026. Forum ini menjadi ruang bersama untuk memastikan perencanaan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat, selaras dengan arah pembangunan daerah, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Puskesmas I Denpasar Utara, Camat Denpasar Utara, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperkuat koordinasi dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa.

Dalam musyawarah, peserta menerima laporan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa sebagai bahan pembahasan. Catatan serta rekomendasi Tim Verifikasi menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti dalam penyempurnaan Rancangan RKP Desa Tahun 2027. Penyelarasan dengan prioritas pembangunan Kota Denpasar juga menjadi bagian penting agar perencanaan desa dan daerah dapat saling mendukung.

Sejumlah masukan teknis turut dibahas, di antaranya perlunya memperjelas nomenklatur kegiatan dan bentuk penanganan drainase di Jalan Anggrek dengan mempertimbangkan kondisi lebar jalan. Pada bidang kesehatan, peserta menekankan pentingnya kualitas sarana Posyandu serta peningkatan pemeliharaan barang yang telah diserahkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Dalam bidang lingkungan, sosialisasi PSBS diharapkan melibatkan TP PKK Desa, PKK dusun, Bank Sampah, dan unsur masyarakat. Pelibatan tersebut diperlukan untuk memperluas pemahaman serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan mengelola lingkungan.

Musyawarah juga menegaskan perlunya mengawal usulan pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2028, Musrenbang Kecamatan, dan Musrenbang Kota. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat yang berada di luar kewenangan desa tetap dapat diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan daerah.

Bersamaan dengan pembahasan rancangan tahun 2027, forum turut membahas Perubahan RKP Desa Tahun 2026 sebagai bagian dari penyesuaian perencanaan terhadap kebutuhan dan kondisi pelaksanaan pembangunan desa.

Seluruh saran dan masukan peserta menjadi bahan penyempurnaan Rancangan RKP Desa Tahun 2027 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin berupaya mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

-dgs