Menu

PEMBUATAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) UNTUK SINKRONISASI DATA DTSEN DAN DATA KEPENDUDUKAN

  • Jumat, 10 Juli 2026
  • 186x Dilihat

Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin terus mendukung percepatan transformasi pelayanan administrasi kependudukan melalui pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya mendukung sinkronisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepemilikan IKD diharapkan dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat, khususnya Rumah Tangga Miskin (RTM) dan masyarakat yang berpotensi menerima bantuan sosial. Dengan IKD, proses verifikasi data penerima bantuan akan menjadi lebih cepat, akurat, mudah, dan terintegrasi, sehingga penyaluran bantuan pemerintah dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin telah menyiapkan Agen IKD di tingkat desa, yaitu:

  • Petugas IT Kantor Desa melayani pembuatan IKD bagi masyarakat yang datang langsung ke Kantor Desa.
  • Kepala Dusun memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
  • Fasilitator Desa bersama Kepala Dusun akan memberikan pendampingan khusus kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) agar seluruh data dapat terverifikasi dan terintegrasi dengan baik.

Mengapa Harus Memiliki IKD?

✅ Mempermudah verifikasi data kependudukan.
✅ Mendukung sinkronisasi data dengan DTSEN.
✅ Mempercepat proses administrasi dan pelayanan publik.
✅ Memudahkan verifikasi sebagai calon penerima bantuan sosial.
✅ Data kependudukan lebih aman, akurat, dan selalu diperbarui.

Ayo Segera Aktifkan IKD!

Mari bersama-sama mendukung pelayanan publik yang modern dan terintegrasi. Segera buat dan aktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Agen IKD di Desa Dangin Puri Kangin agar data kependudukan dan DTSEN Anda terintegrasi dengan baik.

"Satu Data Kependudukan, Pelayanan Lebih Mudah, Bantuan Tepat Sasaran."
-dgs