Dangin Puri Kangin — Pura Swagina Taman Sari menerima sertifikat sebagai bukti telah terdaftar secara resmi pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Penerimaan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tertib administrasi kelembagaan tempat ibadah serta mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan umat Hindu.
Keberadaan sertifikat tersebut melengkapi dokumen administrasi Pura Swagina Taman Sari sebagai tempat suci yang memiliki peran dalam kehidupan spiritual masyarakat. Selain menjadi tempat pelaksanaan persembahyangan, pura juga menjadi ruang untuk mempererat kebersamaan serta menjaga nilai-nilai agama, adat, dan budaya Bali.
Pendaftaran secara resmi ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan pura yang semakin tertib dan berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar pendataan serta koordinasi dengan instansi terkait dalam pembinaan kehidupan beragama.
Momentum penerimaan sertifikat ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran bersama dalam menjaga kesucian, kebersihan, dan kelestarian lingkungan pura. Keterlibatan pengempon dan umat menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan keagamaan dapat terus terlaksana dengan baik.
Dengan telah terdaftarnya Pura Swagina Taman Sari secara resmi pada Kementerian Agama Republik Indonesia, diharapkan semangat pengabdian dan gotong royong masyarakat semakin kuat dalam merawat tempat suci serta mewariskan nilai-nilai keagamaan kepada generasi penerus.
-dgs