SURAT EDARAN
Nomor : 100.3.2.2/45/I/2026
TENTANG
PARTISIPASI ELEMEN MASYARAKAT DALAM SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI KEARIFAN LOKAL DAN PENANAMAN SEMBILAN NILAI ANTIKORUPSI DI WILAYAH DESA DANGIN PURI KANGIN
Dasar Hukum :
Edaran :
Dalam rangka memperkuat budaya antikorupsi serta mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas, diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan edukasi dan sosialisasi pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dapat menjadi sarana untuk menyampaikan pesan antikorupsi secara dekat, mudah dipahami, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah Desa Dangin Puri Kangin untuk:
1. Berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pencegahan korupsi
Turut menyampaikan pesan pencegahan korupsi di lingkungan keluarga, banjar, organisasi, lembaga pendidikan, tempat kerja, serta lingkungan masyarakat melalui pertemuan, kegiatan sosial, kegiatan seni budaya, dan media komunikasi yang tersedia.
2. Memadukan pesan antikorupsi dengan kearifan lokal
Mengintegrasikan pesan antikorupsi dengan nilai luhur masyarakat Bali, antara lain Tri Kaya Parisudha, Tat Twam Asi, serta semangat menyama braya dan gotong royong, sebagai penguatan perilaku berpikir, berkata, dan berbuat baik, saling menghormati, serta menjaga kepentingan bersama.
Penyampaiannya dapat dilakukan melalui paruman atau sangkep, dharma wacana, mesatua, pertunjukan seni, kegiatan sekaa teruna, kegiatan PKK, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya dengan tetap memperhatikan tata krama serta kesesuaian konteks kegiatan.
3. Menyisipkan narasi sembilan nilai antikorupsi
Dalam sambutan, pengarahan, materi kegiatan, pertunjukan, maupun publikasi masyarakat, agar disisipkan pesan yang mengandung nilai:
a. Jujur, yaitu membiasakan perkataan dan perbuatan yang benar, tidak berbohong, serta tidak melakukan kecurangan.
b. Peduli, yaitu memperhatikan kepentingan bersama, menjaga fasilitas umum, dan tidak membiarkan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
c. Mandiri, yaitu melaksanakan tugas dengan kemampuan dan usaha sendiri serta tidak mencari keuntungan melalui kedekatan atau pengaruh yang tidak semestinya.
d. Disiplin, yaitu menaati aturan, menghargai waktu, dan melaksanakan kesepakatan bersama secara konsisten.
e. Tanggung jawab, yaitu menjalankan amanah dengan baik serta bersedia mempertanggungjawabkan penggunaan dana, barang, dan kewenangan yang dipercayakan.
f. Kerja keras, yaitu bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan memperoleh hasil melalui usaha yang benar.
g. Sederhana, yaitu hidup secara wajar, tidak berlebihan, serta mengutamakan kebutuhan dan kemanfaatan.
h. Berani, yaitu berani menolak ajakan berbuat curang, menyampaikan kebenaran, serta melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran yang tersedia.
i. Adil, yaitu memberikan perlakuan dan kesempatan secara setara, tidak pilih kasih, serta tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok.
4. Menjadi teladan dalam penerapan perilaku antikorupsi
Mendorong pengurus lembaga, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk menerapkan sembilan nilai antikorupsi dalam pengelolaan organisasi, dana kegiatan, bantuan, pelayanan, serta pemanfaatan fasilitas bersama melalui pencatatan yang tertib dan pertanggungjawaban yang terbuka.
5. Mengembangkan media sosialisasi yang mudah dipahami
Menyampaikan pesan antikorupsi melalui poster, spanduk, media sosial, grup komunikasi warga, cerita, maupun karya seni dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Bali yang santun serta sesuai dengan sasaran masyarakat.
6. Berkoordinasi dalam pelaksanaan sosialisasi
Pelaksanaan sosialisasi agar disesuaikan dengan karakteristik dan kegiatan masing-masing lembaga atau kelompok masyarakat serta dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa melalui Kepala Dusun/Kelian Banjar setempat. Dokumentasi kegiatan dapat disampaikan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan evaluasi dan pengembangan edukasi antikorupsi.