Surat Edaran Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin tanggal 6 Januari 2025 mengajak seluruh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, kelompok seni, dan generasi muda untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi melalui kesenian, budaya, dan kearifan lokal.
Masyarakat diharapkan menerapkan nilai kejujuran, tanggung jawab, transparansi, serta mengembangkan kegiatan seni dan edukasi yang menyampaikan pesan antikorupsi. Melalui langkah ini, diharapkan terwujud pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.